Jakarta - KETUA Komisi III DPR, Herman Herry, meminta Polri menindak tegas pelaku penimbun obat Covid-19 maupun alat kesehatan (alkes). Pangkalnya, situasi darurat pandemi tidak boleh dimanfaatkan siapa pun demi keuntungan pribadi.
"Saat seperti ini ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut," katanya, Rabu (14/7/2021).
Dia pun mengapresiasi jajaran Polres Jakarta Barat lantaran penggerebekan gudang di Kalideres, yang diduga menjadi tempat menimbun Azithromycin 500 mg dan obat-obatan lain, seperti parasetamol dan Dexamethason.
"Jika dibutuhkan, sebaiknya personel-personel yang melakukan tindakan responsif tersebut diberi reward sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Bagi Herman, tindakan tegas terhadap penimbun obat-obatan dan alkes menjadi bentuk kontribusi Polri dalam penanganan pandemi.
"Belakangan, kita juga mendengar banyak keluhan dari masyarakat soal maraknya penipuan terkait ketersediaan oksigen dan tabungnya. Tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada mereka ini karena mencoba memanfaatkan kegundahan masyarakat demi kepentingan sendiri," tandasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar