KARAWANG,TVBERITANEWS.COM - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam peristiwa bentrokan dan penganiayaan antar ormas di Karawang pada Rabu (24/11/2021). Dua tersangka di antaranya merupakan pelaku utama pengeroyokan.
"Lima tersangka sudah ditetapkan dua lagi masih pendalaman. Ada dua pelaku utama pengeroyokan dengan menggunakan clurit dan memukul dengan kayu," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (25/11/2021).
Kelima tersangka itu berinisal FY, RN, DA, AA dan AS. Kelima tersangka yang ditangkap, dua anggota GMPI dan tiga anggota ormas NKRI.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan pasca pengeroyokan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyeldikan dan berhasil menangkap tujuh terduga pelaku.
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan sementara, dari tujuh terduga yang ditangkap lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh kita amankan, dari hasil pemeriksaan saat ini lima orang kita tetapkan tersangka," kata
saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis (25/11/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam celurit, kayu dan pecahan helm.
Juga baju korban yang terdapat bekas darah serta sejumlah rekaman video saat terjadinya tindakan pengurusakan mobil dan pengroyokan anggota ormas GMBI tersebut.
Kepolisian masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.
"Kami tentunya berkomitmen tegas bahwa semua pelaku yang terlibat dan terbukti bersama-bersama lakukan penganiayaan, kami akan kejar dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Dijelaskan Aldi, kejadian pengroyokan itu terjadi di depan Hotel Resinda pada Rabu (24/11/2021) siang.
Dimana, ada empat orang korban masuk ke Karawang Kota menggunakan mobil Hondra Brio S 1724 BB bertuliskan logo GMBI Distrik Rembang, Jawa Tengah.
"Dari hasil keterangan, para korban ini datang ke Karawang atas undangan terkait aksi penyampaian aspirasi ke PT ICHI di Kawasan Industri KIIC Karawang Barat terkait pengeloaan limbah," terang Aldi.
Aldi melanjutkan, para korban yang berasal dari Rembang, Jawa Tengah tidak tahu jalan sehingga salah jalan saat hendak mencari makan siang.
Karena tidak tahu wilayah mereka tersesat hingga bertemu anggota ormas aliansi Karawang.
"Dimana temen-temannya yang lain sedang melaksanakan unras di PT Ichi, karena korban ini orang Rembang dan tidak mengetahui wilayah Karawang. Mereka menyasar ke arah kota kemudian bertemu atau berpapasan dengan rombongan ormas GMPI dan NKRI," katanya.
"Di situlah di depan Hotel Resinda terjadi penganiayaan yang mengakibatkan mobil rusak serta 4 luka-luka, satu diantaranya meninggal," terang dia.
Aldi menegaskan sebetulnya aparat gabungan Polisi-TNI sudah melakukan kesiapan pengamanan terkait adanya informasi aksi unjuk rasa di Kawasan Industri KIIC tersebut.
Bahkan, petugas berhasil memisahkan kelompok massa agar tidak saling bertemu yang mengakibatkan bentrok.
"Kemarin kita berhasil mencegah ormas ini tidak bertemu. Namun sangat kita sayangkan ada sebuah mobil Brio itu yang nyelonong masuk Karawang Kota, karena mungkin tidak hapal kondisi Karawang dan bertemulah dengan kelompok ormas lain itu," beber dia.
Aldi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kelima tersangka dijerat ancaman hukuman enam tahun hingga 12 tahun penjara," imbuh dia.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar