BALI,TVBERITANEWS.COM - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak ilegal ke luar Bali. Ratusan botol miras ilegal tersebut diangkut menggunakan bus."Jumlah keseluruhan sebanyak 480 botol," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (5/12/2021).
Dharmanatha menuturkan, pada Kamis (2/12) pihaknya mendapatkan informasi terkait pengiriman miras melalui Pelabuhan Gilimanuk tanpa dilengkapi dokumen. Botol miras tersebut diangkut menggunakan Bus Arta Jaya yang berangkat dari Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Informasi tersebut diterima oleh polisi dengan nomor R/LI/283/XII/Reskrim. Kemudian Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dibantu Unit Opsnal Satreskrim Polres Jembrana memperketat pemeriksaan semua kendaraan yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Akhirnya sekitar pukul 20.00 WITA, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit bus KM Arta Jaya dengan nomor polisi G-7014-OC yang dikemudikan oleh I Gede Made Supardi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan pada bagasi bus ditemukan 20 dus minuman keras jenis arak Bali yang masing-masing dus berisikan 24 botol ukuran 600 ml sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 480 botol.
Seluruh botol miras tersebut tanpa dilengkapi dokumen dan diangkut dari Denpasar, Bali menuju Jawa Timur. Tak hanya itu, bus itu juga ditemukan mengangkut 32 ekor ayam tanpa dokumen yang diangkut dari Denpasar, Bali menuju Lampung.
"Dengan hal tersebut, 1 unit bus KM Arta Jaya nomor polisi G-7014-OC beserta pengemudi atas nama IGMS, kondektur IGA dibawa ke Polsek Gilimanuk guna interogasi lebih lanjut," terang Dharmanatha
"Ongkos mengangkut miras jenis Arak Bali sebesar Rp 800 ribu dan ongkos angkut ayam keseluruhan bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar