JAKARTA, TVBERITANEWS.COM - Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) memastikan akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap Roy Suryo.
Pendampingan hukum diberikan lantaran Roy Suryo dilaporkan balik ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Roy melaporkan Yaqut atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Untuk diketahui, Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya meski tidak diterima. Kemudian, GP Ansor balik melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
Sekjen Perhakhi Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pendampingan hukum terhadap Roy Suryo dilakukan karena menilai pelaporan pada tanggal 24 Februari 2022 di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.
Selain itu, pandangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atas video pernyataan Yaqut pun dianggap sebagai analisa pakar telematika.
"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpang siuran mengenai keaslian Video tersebut sesuai dengan keahliannya," jelas Pitra dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).
Dia menuturkan, laporan yang dilakuan oleh GP Ansor kepada Roy Suryo juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilakukan atas pelaporan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas.
"Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," terangnya.
Di sisi lain, Pitra meyakinkan video yang beredar bukan disebarkan oleh Roy Suryo. Oleh karenanya, tidak ada niat pencemaran nama baik sedikitpun dari Roy atas video yang sudah beredar di media sosial itu.
"Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik dalam menangani permasalahan tersebut karena dilakukan secara konstitusional sehingga dapat kami pastikan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut," tegas Pitra. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar