JAKARTA, TVBERITANEWS.COM - Para pengusaha diimbau untuk melaporkan apabila mendapat surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) dengan cara memaksa.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Sabtu (23/4/2022).
"Imbauan kepada para pengusaha untuk melapor apabila dapat surat-surat permintaan THR dari kelompok manapun yang sifatnya maksa," ujar Zulpan.
Zulpan memastikan, petugas akan menindaklanjuti laporan warga soal permintaan THR yang maksa.
Sebab, kata Zulpan, cara tersebut tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pemerasan yang berujung pidana.
"Kita akan respon aduan masyarakat karena tidak dibenarkan," kata Zulpan.
Zulpan sebelumnya mengatakan, penyidik menindak tegas ormas yang meminta THR dengan cara memaksa kepada masyarakat dan pengusaha.
Praktik itu disebut merupakan pemerasan dengan kedok memohon permintaan THR.
"Kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tetapi kalau membuat surat edaran, meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan Ormas tertentu ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, sempat viral di media sosial sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idul Fitri 2022 dari ormas ke warga di sekitar Jabodetabek.
Surat permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng Heri Marsud alias Iwan meminta maaf dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar