Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan di Kabupaten Bogor Terungkap Miliki 6 Unit Rumah

24 Okt 2022, 08:20 WIB Last Updated 2022-10-24T01:20:44Z



TVBERITANEWS.COM, Kab Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencatat Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Sumardi yang merupakan tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan memiliki enam unit rumah.

"Waktu kami melakukan pemeriksaan terhadap istrinya disebutkan hanya memiliki 3 rumah, nyatanya di lapangan dia memiliki 6 rumah," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya, Kejaksaan sudah melakukan penyitaan terhadap sebagian aset yang dimiliki oleh Sumardi sebagai pengganti atas kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar.

"Upaya kita di sini melakukan penggeledahan kemarin yaitu penyitaan. Kita sita asetnya termasuk kendaraan untuk menutupi," ujarnya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diakses Minggu, harta Sumardi tercatat Rp2,96 miliar pada tahun 2019. 

Ia kemudian terpantau tidak memperbarui data LHKPN pada tahun 2020 dan 2021.

Harta kekayaan Sumardi meningkat drastis pada tahun 2019, yakni Rp1,8miliar. Pasalnya harta Sumardi pada tahun 2018 hanya tercatat sebanyak Rp1,1 miliar.

Sumardi yang juga mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.

Keduanya, dianggap melakukan penyelewengan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yang tidak didistribusikan BPBD kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. 

Sumardi menyerahkan diri ke Kantor Kejari Kabupaten Bogor  setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri selama 64 hari. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02