Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Perselingkuhan dan Terseret Kasus Mahasiswi Tewas di Cianjur, Kompol D Dipatsuskan

31 Jan 2023, 20:52 WIB Last Updated 2023-01-31T13:52:45Z

 



TVBERITANEWS.COM, JAKARTA - Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istrinya. Pasalnya, wanita yang bernama Nur itu tengah menumpang mobil Audi A6 yang diduga 'menyusup' ke dalam iring-iringan mobil polisi di Cianjur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur. Aksi 'penyusupan' itu diketahui atas izin dari Kompol D. Dalam peristiwa ini korban dinyatakan tewas.

Kompol D ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari buntut keterlibatan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Kompol D merupakan anggota polisi yang diklaim oleh Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, sebagai suaminya. Nur menyebut mobil Audi A6 masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya itu.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1).

Divisi Propam Polri telah turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D pun dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.

Sebelumnya, Trunoyudo juga membeberkan Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Keduanya disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap dia.

Polisi telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.

Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara

Sugeng juga telah ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02