TVBERITANEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa mengungkapkan terdapat empat orang yang menerima aliran uang haram tersebut.
Keempat penerima tersebut merupakan pihak di luar terdakwa, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Jaksa menuturkan aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS itu mengalir ke Komisi I DPR, Menpora Dito Ariotedjo, hingga makelar kasus Edward Hutahaean. Jaksa mengatakan dugaan aliran duit itu baru terungkap dari keterangan Irwan Hermawan.
Jaksa mengatakan keterangan Irwan juga diperkuat oleh saksi meringankan yang mengantarkan uang tersebut. Jaksa menyebut keterangan Irwan memberi kontribusi yang signifikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
"Hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi a de charge yang meringankan terdakwa yakni saksi-saksi yang mengetahui dan mengantarkan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan di atas sehingga terdakwa Irwan Hermawan telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," tuturnya di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Berikut aliran duit yang disebut jaksa saat membacakan tuntutan Irwan Hermawan:
1. Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI
2. Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI
3. Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI
4. Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI
Diketahui Menpora Dito Ariotedjo sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus BTS. Dia membantah menerima Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS.
Sebelumnya, Irwan dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp7 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Irwan sebagai Justice Collaborator (JC).***
(sumber : westjavatoday.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar