TVBERITANEWS.COM, JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dituntut hukuman enam tahun penjara.
Tak hanya dituntut hukuman kurungan, Yohan juga dituntut denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, Yohan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Yohan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Yohan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yohan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Johnny dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, sedangkan Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.***
(sumber : westjavatoday.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar