Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Jadi Makelar Pengurusan Perkara di MA, Mantan Komisaris Wika Beton Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar

1 Nov 2023, 09:40 WIB Last Updated 2023-11-01T02:40:40Z

 



TVBERITANEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan yang disebut-sebut sebagai makelar perkara ini, didakwa bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya telah menerima suap itu dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Heryanto Tanaka.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," ujar Jaksa KPK, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Jaksa mengungkapkan, uang dari Heryanto Tanaka tersebut berkaitan dengan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.  Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi.

Selain itu, suap ini juga sengaja diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman," kata jaksa.

Lebih jauh Jaksa menuturkan, 'duet' Dadan dan Hasbi Hasan dimulai sekitar medio 2022, ketika itu Dadan dikenalkan oleh Hasbi Hasan oleh Riris Riska Diana. Dari perkenalan itu, keduanya mulai aktif berkomunikasi.

Dari situ juga kemudian, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan. Adapun Timothy diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA. Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Pada pertemuan itu, Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan. Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.

“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.

Untuk diketahui, dari upaya yang dilakukan keduanya ini, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.***

(sumber : westjavatoday.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02