TVBERITANEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah memberikan lampu hijau Kejaksaan Agung untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
"Izin Presiden sudah kami terima hari Selasa kemarin," kata Ketut.
Ketut mengatakan, dari izin yang diberikan Presiden ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung berencana memeriksa Achsanul pada pada Jumat (3/11/2023) besok.
Namun demikian, Ketut belum dapat memastikan apakah Achsanul akan menghadiri pemeriksaan besok atau tidak.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan berdasarkan pemanggilan penyidik hari Jumat tanggal 3 November jam 09.00 WIB," kata Ketut.
Terpisah, Achsanul sempat memberi pernyataan bahwa dirinya siap untuk menjalani pemeriksaan Kejagung.
"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul saat dihubungi, Selasa (31/10).
Nama Achsanul Qosasi Muncul di Sidang BTS Kominfo
Diberitakan sebelumnya, nama anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) pun mencuat dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (23/10/2023).
Awalnya, tim jaksa mencecar Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak agar mengungkapkan inisial AQ yang diduga melontarkan ancaman kepada para vendor proyek BTS menyangkut temuan audit yang janggal saat proyek senilai Rp8,032 triliun itu berjalan.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa Galumbang yang diperiksa sebagai terdakwa.
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" lanjut jaksa.
"Qosasi," terang Galumbang.
"Itu siapa?" cecar jaksa.
"Ya AQ," imbuhnya.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Anggota BPK, pak jaksa," jawab Galumbang.
Kemudian, Jaksa menyelisik keterlibatan AQ dalam aliran dana ke BPK Rp40 miliar yang sempat diberikan Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan kepada Sadikin Rusli. Diketahui, tim penyidik Kejagung telah menetapkan pihak swasta bernama Sadikin Rusli sebagai salah satu tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo.
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" ujar jaksa.
Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengeklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus serupa.
"Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?" tanya jaksa.
"Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," ungkap Galumbang.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?" kata jaksa mencecar Galumbang.
"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," jawab Galumbang.
"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," kata Galumbang menambahkan.***
(sumber : westjavatoday.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar