TVBERITANEWS.COM,
KARAWANG - Universitas
Buana Perjuanagan Karawang Kembali menggelar yang kedua kalinya, Sidang Terbuka
Pengambilan Sumpah Profesi Mediator Kesehatan dan Arbiter di Gedung
Aula Rektorat Di Universitas Buana Perjuangan Karawang Jawa Barat, 28 Juni
2024. Sidang yang Kedua ini diikuti calon calon mediator selain dari
mahasiswa dan alumni Univeritas UBP Karawang, juga dari berbagai kampus lainya
dari luar daerah.
Dekan Universita Buana
n Perjuanagan Karawang Dr.Deny Guntara, SH,MH, "kebersamaan kita,
fakultas hukum Buana Perjuangan Karawang, dengan Dewan Serikat Indonesia (DSI)
sejak tahun 2018 , bahkan Presiden Seikat Indonesia, mengakui Bahwa adalah
salah satu Fakultas Hukum UBP Karawang. Yang menjadi inisiator sebagai
Perguruan tinggi yang mensuport pertama kali lahirnya Dewan sengketa Indonesia.
Bahkan perkembangan Profesi profesi mediator, fasilitator, yudikator, dan
Arbiter di Indonesia seiring sejalan dengan paradigma baru hukum di
Indonesia, yakni Restorasi justice, maka. Semua sengekta tidak harus selalu di
selesaikan secara legitimasi.
Bahkan Deni mendorong
sebaiknya sengketa sengekta yang terjadi di masyakarat, kita selesaikan secara
musyawarah, secara Damai, melalui profesi mediator, dan kita berkomitmen
Fakultas Hukum Buana Perjuangan Dewan Sengketa Indonesia juga berkomitmen
untuk melahirkan banyak sekali mediator di Indonesia sebagai juru Damai, untuk
memberikan udara baru, warna baru, paradigma. Baru, bagi dari kondisi Hukum di
Indonesia.
Kalau untuk. lulusan
hasil. Pelatihan para mahasiswa tersbut setelah hari ini di sumpah, maka para
mediator boleh mendaftarkan diri menjadi mediator non hakim, baik di pengadilan
agama, maupun pengadilan negri di seluruh wilayah Indonesia.
Dan dari beberapa
program sebelumnya juga Sudah ada konsultasi diantaranya penyelesaian sengekta
ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa pertanahan, sudah mulai di lakukan
komunikasi dan kita juga dengan Dewan sengketa Indonesia sudah menyiapkan Skill
keterampilan penyelesaian sengketa berdasarkan bidang bidangnya lebih spesifik
dan mediator umum. sesuai bidang bidangnya, “terang Deni”.
Acara agenda
selanjutnya Fakultas Hukum universitas Buana perjuangan Karawang, mempunyai
target untuk melahirkan seribu mediator BSI, maka pihak UBP Karawang akan terus
tetap berikan pelatihan bagi mahasiswa masiswa khususnya semester akhir, dan
itu di wacanakan sebagai salah satu sertifikat pendamping ijazah, jadi lulusan
Fakultas Buana Perjuangan Karawang pada saat Wisuda langsung mendapatkan dua
gelar, sebagai sarjana hukum, dan sebagai mediator yang bersertifikat dari
Mahkamah Agung ”pangkas Deni”.
Pengambilan Sumpah
Profesi Mediator Kesehatan dan Arbiter di Gedung Aula Rektorat Di
Universitas Buana Perjuangan Karawang Jawa Barat, 28 Juni 2024, dilakukan
oleh Profesor. Sabela Gayo,
SH,MH Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Ia menyampaikan menggali
pengetahuan skil keterampilan belajar dari senior yang sudah terlebih dahulu
menjadi mediator pengadilan negri, maupun pengadilan agama, dirinya terus
mempeoleh aktif pengetahuan dan ketarampilan
Secretariat dewan
pimpinan pusat mendorong, teman teman dari DSI Purwasuka, untuk dapat
mempasilitasi kegitan kegiatan rutin bulanan, simulasi simulasi
penyelesaian sengketa yang paling perioritas, yang paling sering dihadapi oleh
kelompok masyarakat masing masing, yang pertama adalah sengketa pertanahan,
agraria, sengekta perburuhan, sengketa ketenagakerjaan, sengketa kekeluargaan
juga, sengketa bisnis, ekonomi, dan ada sengketa terkait sektor
pertambangan atau gas bumi.
Inilah Pokus dari teman
teman DSI Purwakarta, Karawang Subang, untuk bagaimana kepada teman teman
mediator yang baru, bisa mengasah pengetahuan dan keterampilan simulasi
simulasi bisa mengundang narasumber dari dinas tenaga kerja setempat, atau
badan pertanahan yang sudah pernah menyelesaikan mereka mentransper atau
menerapkan pengetahuan dan ketarampilan dilapangan bisa diterapkan sebagai
mediator.
Ia juga menyampikan
pesan kepada mediator yang baru di ambil sumpah, bahwa perioritas utama diawal
sengketa Indonesia adalah ingin menyediakan mediator, non hakim bersertifikat
di pengadilan negri dan agama, di seluruh Indonesia oleh karena itu kita
bekerja sama dalam setiap melaksankan pelatihan pelatihan dengan DSI sebagai
lembaga diklat mediasi yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Jadi mereka yang sudah
disumpah sudah berkopeten memiliki sertifikat kopentensi mediator silahkan
pengajukan diri, permohonan, mendaftar sebagai mediator non aktif ke
semua pengadilan negri dan pengadilan agama, khususnya yang berada diwilayah
hukum diprovinsi Jawa Barat, karena calom mediaor di terima sebagai
mediator non aktif, maka mereka nanti bisa di tunjuk sebagai
mediator dalam sengketa perdata yang didapatkan para pihak pengadilan negri
atau pengadilan agama.
Berdasarkan data yang di
peroleh website Mahkamah Agung Republik Indonesia khusus untuk pengadilan agama
di lingkungan Provisi Jawa Barat di tahun 2023 di seluruh pengadilan agama
Provinsi Jawa Barat ada 184 ribu Perkara, jadi Presiden Dewan Sengketa
Indonesia (DSI), meminta para mediator yang sudah mempunyai sertifikat, begitu
sudah mendapat sertifikat mediator non aktif jangan takut tidak ada penunjukan
atau tugas, belum lagi ditambah perkara di Pengadilan Negri , jadi di Jawa
Barat secara keseluruhan ada 250 ribu perkara perdata setiap tahunnya, baru
dipengadilan, belum lagi nanti teman DSI berkordinasi dengan Kepolisian, dan
Kejaksaan, peluang di tunjuk sebagai mediator dalam rangka Mediasi Restorasi
Justice, “ lebih banyak lagi tegas Sabela “.
“Belum
lagi mediator mendaptarkan diri sebagai mediator,
misalnya di kantor Badan Pertanahan Nasional atau di Dinas Ketenagakerjaan
digunakan jasanya secara independent oleh Asosiasi Perburuhan oleh perusahaan,
karena jika mediator sosialisasinya bagus misalnya, nanti digunakan oleh
Ombudsman atau informasi -informasi fublik, oleh rumah sakit misalnya, secara
freelance dan independent, jadi banyak sekali peluangnya”. Jadi teman teman
mediator tetap semangat dan terus menggali pengetahuan dan ketrampilan, dalam
mempasilitasi kepentingan kepentingan untuk tercapainya kesepakatan perdamaian.
Disampaikan juga bahwa
Dewan Sekertaris Indonesia (DSI) selalu mendorong penyelesaian perselisihan
dengan menggunakan prosedur mediasi sebagai cara yang pertama dan
utama, sebelum para pihak menggunakan bentuk penyelesaian
lainnya, ini yang kita dorong tegasnya, kita sudah bekerjasam dengan biro hukum
Kementrian Koperasi, usaha kecil dan menengah, dan berkomitmen menggunakan
penyelesaian di luar pengadilan dengan prosedur mediasi dan diberikan uang
kepada semua koperasi dan UKM apabila timbul perselisihan maka menggunakan
prosedur mediasi.
Dan kita berharap memang
suatu saat nanti semua perkara perdata sebelum didatangkan kepengadilan negri
dan pengadilan agama apabila belum pernah dilakukan upaya musyawarah atau
mediasi ke pengadilan yang di pasilitasi oleh mediator yang bersertifikat dan
di akui oleh Mahkamah Agung, maka memang kita meminta kepada Mahkamah Agung
agar perkara tersebut di tolak pendaftarannya, oleh pengadilan negri ataupun
pengadilan agama.
“Berikan uang kepada
masyarakat untuk bermusyawarah dan bermediasi yang menggunakan jasa mediator
mediator yang telah bersertifikat, sehingga hal ini akan membantu Mahkamah
Agung dan lembaga lembaga peradilan dibawahnya, membantu para yang mulai para
hakim, untuk menyelesaikan sengketa sebelum sampai ke pengadilan , walapun
sekarang didalam pengadilan juga acara perdata diberikan uang dan kesempatan
kepada para pihak untuk menggunakan konsep mediasi. Inilah sekarang yang kan
kita manfatakn “ tegas Saabela “.
Ia juga menambahkan aturan hukum pemimpin yang ada ini mendaftar ke pengadilan negri dan pengadilan agama diterima sebagai mediatornya kemudian diberikan penugasan, kemudian disampaikan juga bahwa Dewan Sengketa Indonesia sudah menjalin Kerjasama dengan sekitar 23 lembaga mediasi arbitrasi internasional hampir ada 18 hampir 20 negara yang berbeda tujuan utamanya adalah membuka peluang kepada para mediator yang baru. Apabila ingin mejadi mediator, konsliator, yudikator, arbiter ke tingkat tingkat internasional, kita akan membantu arbitasi pelatihan pelatihan ataupun pemagangan pemagangan.
Kemudian yang kedua akan menyelenggrakan kegiatan kegiatan studi banding ataupun penerbitan bebas, buku, refrensi Bersama untuk mempekuat sistem sengketa di Indonesia khusnya.dan yang paling penting DSI saat ini sedang menyusun bagaimana nanti ketika perguruan tinggi, ada mata kuliah APS, ataupun penyelesaian natifigasi maka DSI menambahkan praktek peradilan hukum, kita akan menawarkan misalnya, kalau ada sengketa artinya , seperti di negara Jerman bisa menggunakan arbitision tidak perlu ke jerman, bisa di Jakarta.
Bagaimana prosedurnya DSI akan memberikan pengetahuan, apabila
ada sengketa hukum misalnya, sehingga kedepan DSI akan persiapkan lulusan
perguruan tinggi Fakultas hukum bisa memiliki pengetahuan dan Skill, karena
kedepannya sidang sidang seperti ini bisa dilalukan, kemudahan kemudahan
tersebut ini harus disiapkan tentu dengan Sumberdaya Manusia yang Kompeten
memenuhi persyaratan internasional dan lembaga lembaga hukum .
DSI juga sudah
menginisiasi Progam kampung atau desa Mediasi, ruangan Mediasi dan arbitase di
desa di kabupaten Pariaman Padang, ini berharap bisa minimal di kabupatena
Parimanan dan di seluruh Indonesia kedepannya, karena dengan adanya ruang
mediasi dan arbitase tenaga mediator yang bersertifikat akan mudah, menemukan
mediator mediator masuk ke ruang ruang mediasi.
****Red****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar